Terakhir diperbarui: Februari 2026
Incube.co.id menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Pedoman ini menjadi panduan operasional redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Incube.co.id, meliputi proses pencarian, pengolahan, penulisan, dan publikasi informasi dalam bentuk berita, artikel, opini, ulasan, serta konten multimedia yang dipublikasikan melalui situs web incube.co.id dan seluruh kanal distribusi resmi yang dikelola oleh redaksi.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya, setiap berita yang dipublikasikan di Incube.co.id harus melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi.
a. Verifikasi Berita
Berita yang dapat diverifikasi sebelum dipublikasikan wajib menerapkan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan. Redaksi memastikan bahwa setiap klaim faktual telah dikonfirmasi kebenarannya dari sumber yang kredibel sebelum dipublikasikan.
b. Berita yang Belum Terverifikasi
Dalam kondisi tertentu di mana berita belum dapat diverifikasi secara menyeluruh karena sifat urgensi dan kepentingan publik, Incube.co.id tetap dapat mempublikasikan berita tersebut dengan ketentuan: berita harus merupakan informasi yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi, berita disajikan secara apa adanya tanpa opini atau interpretasi berlebihan dari penulis, serta judul berita tidak boleh bersifat provokatif atau menyesatkan.
c. Pembaruan Berita
Berita yang belum terverifikasi secara menyeluruh wajib dilengkapi dan diperbaiki sesegera mungkin setelah informasi yang terverifikasi diperoleh. Pembaruan tersebut dicantumkan dengan penjelasan bahwa berita telah diperbarui beserta waktu pembaruan, sehingga pembaca mengetahui perkembangan terkini dari suatu pemberitaan.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Incube.co.id dapat memfasilitasi konten buatan pengguna melalui fitur komentar atau kanal partisipasi lainnya. Pengelolaan konten buatan pengguna mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Moderasi Konten
Setiap konten buatan pengguna yang dipublikasikan di situs Incube.co.id telah melalui proses moderasi oleh tim redaksi. Incube.co.id tidak bertanggung jawab atas isi konten buatan pengguna yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirimnya. Redaksi berhak untuk tidak mempublikasikan atau menghapus konten buatan pengguna yang melanggar ketentuan.
b. Larangan Konten
Incube.co.id tidak akan mempublikasikan konten buatan pengguna yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut: pencemaran nama baik, ujaran kebencian atau provokasi berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi atau konten tidak senonoh, kekerasan atau ancaman terhadap pihak mana pun, pelanggaran privasi atau penyebaran data pribadi tanpa izin, promosi kegiatan ilegal, serta spam atau konten yang bersifat komersial tanpa izin redaksi.
c. Mekanisme Pelaporan
Pengguna yang menemukan konten buatan pengguna yang melanggar ketentuan di atas dapat melaporkannya kepada tim redaksi melalui email di redaksi@incube.co.id. Tim redaksi akan meninjau dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam waktu yang wajar.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat dan Koreksi
Incube.co.id wajib melakukan ralat atau koreksi atas berita yang tidak akurat atau mengandung kesalahan faktual. Ralat dilakukan dengan ketentuan: mencantumkan informasi yang benar sebagai pengganti informasi yang salah, menyebutkan waktu ralat dilakukan serta alasan perubahan, dan berita yang telah diralat tetap dapat diakses oleh publik dengan catatan bahwa berita tersebut telah mengalami koreksi.
b. Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Incube.co.id menjamin hak jawab bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hak jawab diberikan secara proporsional dengan pemberitaan yang menjadi objek hak jawab. Redaksi akan memuat hak jawab dalam waktu yang wajar sejak permohonan diterima, dan hak jawab ditempatkan pada halaman yang sama atau setara dengan pemberitaan yang menjadi objek hak jawab.
c. Prosedur Pengajuan
Pihak yang hendak mengajukan hak jawab atau meminta koreksi dapat menghubungi redaksi Incube.co.id melalui email di redaksi@incube.co.id dengan menyertakan: identitas lengkap pemohon, judul dan tautan berita yang menjadi objek hak jawab atau koreksi, uraian mengenai informasi yang dianggap tidak akurat beserta data atau fakta pendukung, serta pernyataan atau klarifikasi yang diinginkan.
5. Pencabutan Berita
Incube.co.id pada prinsipnya tidak menghapus berita yang telah dipublikasikan, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas media. Namun, dalam kondisi tertentu, berita dapat ditarik dari publikasi apabila: konten berita terbukti merupakan hasil fabrikasi atau manipulasi, berita mengandung materi yang melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau terdapat alasan lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila berita ditarik dari publikasi, Incube.co.id akan menyertakan penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan tersebut pada URL yang sama.
6. Iklan dan Konten Bersponsor
Incube.co.id membedakan secara tegas antara konten editorial dan konten yang bersifat iklan atau bersponsor. Konten yang merupakan iklan atau hasil kerja sama komersial wajib diberi label yang jelas, seperti “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsored Content”, atau label sejenis, sehingga pembaca dapat membedakan antara konten jurnalistik dan konten komersial.
Konten iklan atau bersponsor tidak boleh memengaruhi independensi redaksi dalam proses pemberitaan. Keputusan editorial tetap sepenuhnya berada di tangan redaksi tanpa intervensi dari pihak pengiklan atau sponsor.
7. Hak Cipta dan Penggunaan Konten
Seluruh konten yang dipublikasikan di Incube.co.id dilindungi oleh hak cipta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan ulang konten dari Incube.co.id oleh pihak lain harus memenuhi ketentuan: mencantumkan nama Incube.co.id sebagai sumber informasi, menyertakan tautan aktif (hyperlink) ke artikel asli di situs incube.co.id, serta tidak mengubah substansi atau makna dari konten asli.
Penggunaan konten untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Incube.co.id dilarang keras.
8. Pedoman Jurnalistik
Seluruh kegiatan jurnalistik di Incube.co.id berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Akurat: Redaksi memastikan setiap informasi yang dipublikasikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Berimbang: Pemberitaan menyajikan sudut pandang dari berbagai pihak yang relevan secara proporsional.
- Independen: Proses pemberitaan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pemilik, pengiklan, atau pihak berkepentingan lainnya.
- Tidak Beritikad Buruk: Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyerang, menjatuhkan, atau merugikan pihak tertentu tanpa dasar faktual yang kuat.
- Menghormati Privasi: Redaksi menghormati hak privasi setiap individu dan tidak mempublikasikan informasi pribadi tanpa persetujuan atau tanpa dasar kepentingan publik.
- Tidak Diskriminatif: Pemberitaan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, orientasi seksual, atau disabilitas.
- Melindungi Anak dan Korban: Redaksi tidak menyebutkan identitas anak di bawah umur yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana, serta melindungi identitas korban kekerasan seksual dan kejahatan berat lainnya.
- Praduga Tak Bersalah: Pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi tersangka atau terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
9. Sengketa dan Penyelesaian
Apabila terjadi sengketa terkait pemberitaan yang dipublikasikan di Incube.co.id, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: pertama, komunikasi langsung antara pihak yang merasa dirugikan dengan redaksi Incube.co.id melalui jalur korespondensi resmi; kedua, apabila komunikasi langsung tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Dasar Hukum
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Kode Etik Jurnalistik
Catatan: Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan operasional redaksi. Setiap perubahan akan dipublikasikan di halaman ini.
11. Hubungi Redaksi
Untuk pertanyaan, saran, pengaduan, pengajuan hak jawab, atau permintaan koreksi terkait pemberitaan di Incube.co.id, silakan hubungi:
Email Redaksi: redaksi@incube.co.id









