Update Jadwal Bansos PKH Februari, Ini Tanggal Pencairannya

Tim Redaksi

Ilustrasi Update Jadwal Bansos PKH Februari, Ini Tanggal Pencairannya
Ilustrasi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama tahun 2026. Bantuan sosial yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan ini menjadi salah satu program prioritas dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pencairan bansos PKH tahap pertama dijadwalkan dimulai pada Februari 2026, mencakup periode bantuan Januari hingga Maret 2026.

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang telah berjalan selama bertahun-tahun dan terus mengalami penyempurnaan. Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga mendorong keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kewajiban di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, PKH diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp508,2 triliun untuk program perlindungan sosial, termasuk di dalamnya PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pencairan bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan bank penyalur dan PT Pos Indonesia. Mekanisme penyaluran ini dinilai lebih efektif dan tepat sasaran dibandingkan metode konvensional sebelumnya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk memahami jadwal pencairan agar tidak ketinggalan waktu pengambilan bantuan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tanggal pasti yang ditetapkan secara nasional karena pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan bank penyalur di masing-masing daerah. Oleh karena itu, KPM disarankan untuk rutin mengecek status penerima melalui kanal resmi yang disediakan.

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT secara bersamaan dengan nominal Rp200.000 per bulan. Pada pencairan Februari 2026, penerima BPNT berpotensi mendapatkan rapel dua bulan senilai Rp400.000. Kedua program ini saling melengkapi dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Pengertian PKH

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini secara khusus ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam basis data pemerintah. Berbeda dengan bantuan sosial lainnya, PKH mensyaratkan penerima untuk memenuhi komitmen tertentu di bidang pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan berkelanjutan.

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH terus mengalami perkembangan baik dari segi cakupan maupun mekanisme penyaluran. Pada tahun 2026, PKH menjangkau jutaan keluarga di seluruh Indonesia dengan kategori penerima yang beragam, mulai dari ibu hamil, anak usia sekolah, hingga lansia dan penyandang disabilitas berat. Setiap kategori memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memastikan anak-anak usia sekolah tetap bersekolah dan rutin mengikuti pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat. Kewajiban ini menjadi pembeda utama PKH dengan program bantuan sosial tidak bersyarat lainnya, sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima dalam jangka panjang.

Tujuan PKH

Tujuan utama PKH adalah meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui pemberian bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga miskin sehingga mereka dapat mengalokasikan sumber daya untuk kebutuhan yang lebih produktif. Dalam jangka panjang, PKH bertujuan memutus rantai kemiskinan antargenerasi yang selama ini menjadi tantangan besar di Indonesia.

Selain aspek ekonomi, PKH juga memiliki tujuan untuk mendorong akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga kurang mampu. Dengan mensyaratkan anak-anak untuk tetap bersekolah, pemerintah berharap generasi muda dari keluarga miskin dapat memperoleh pendidikan yang layak dan memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Demikian pula dengan kewajiban pemeriksaan kesehatan yang bertujuan mencegah dan mendeteksi dini masalah kesehatan pada keluarga penerima.

Program ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional yang terintegrasi. Melalui PKH, pemerintah dapat mengidentifikasi keluarga miskin secara lebih akurat dan memberikan bantuan yang tepat sasaran. Data penerima PKH juga menjadi acuan untuk program-program bantuan sosial lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bantuan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH Februari 2026

Tanggal Mulai Pencairan

Pencairan bansos PKH tahap pertama tahun 2026 dijadwalkan dimulai pada pertengahan Februari 2026. Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, penyaluran biasanya dimulai pada minggu kedua hingga akhir Februari, tergantung kesiapan bank penyalur di masing-masing daerah. Perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti secara nasional mengingat luasnya cakupan wilayah dan variasi kondisi infrastruktur perbankan di setiap daerah.

Keluarga Penerima Manfaat disarankan untuk aktif memantau informasi pencairan melalui berbagai kanal resmi yang tersedia. Selain mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, KPM juga dapat memperoleh informasi dari pendamping PKH di wilayah masing-masing atau mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat. Kewaspadaan terhadap informasi tidak resmi sangat diperlukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan program PKH.

Perbedaan jadwal pencairan antarwilayah merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dikhawatirkan. Beberapa daerah mungkin sudah dapat mencairkan bantuan pada minggu kedua Februari, sementara daerah lain baru dapat melakukan pencairan pada akhir bulan. Yang terpenting adalah memastikan data penerima sudah terdaftar dengan benar dan rekening KKS dalam kondisi aktif untuk menerima dana bantuan.

Tahapan Penyaluran

Penyaluran PKH tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap yang masing-masing mencakup periode tiga bulan. Tahap pertama yang dicairkan pada Februari 2026 mencakup periode bantuan Januari hingga Maret 2026. Pembagian ini dimaksudkan agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara merata dan tidak membebani sistem perbankan dalam satu waktu.

Setiap tahap penyaluran dilakukan secara bertahap per wilayah dengan mempertimbangkan berbagai faktor teknis. Faktor-faktor tersebut meliputi kesiapan bank penyalur, ketersediaan dana di rekening penyaluran, serta kondisi geografis wilayah yang bersangkutan. Daerah dengan aksesibilitas yang baik dan infrastruktur perbankan yang memadai biasanya menerima pencairan lebih awal dibandingkan daerah terpencil.

Pemerintah terus berupaya mempercepat dan memperluas jangkauan penyaluran bantuan sosial. Kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi salah satu solusi untuk menjangkau daerah-daerah yang belum memiliki akses perbankan memadai. Dengan demikian, seluruh KPM di pelosok negeri tetap dapat menerima haknya tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.

Besaran Bantuan PKH 2026

Kategori Penerima dan Nominal

Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima yang ada dalam keluarga dengan nominal yang berbeda-beda. Setiap keluarga dapat memiliki lebih dari satu kategori penerima sehingga total bantuan yang diterima merupakan akumulasi dari seluruh kategori yang memenuhi syarat. Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH per tahap untuk tahun 2026:

Kategori PenerimaNominal Per TahapNominal Per Tahun
Ibu Hamil atau NifasRp750.000Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun)Rp750.000Rp3.000.000
Anak SD atau sederajatRp225.000Rp900.000
Anak SMP atau sederajatRp375.000Rp1.500.000
Anak SMA atau sederajatRp500.000Rp2.000.000
Penyandang Disabilitas BeratRp600.000Rp2.400.000
Lanjut Usia (60 tahun ke atas)Rp600.000Rp2.400.000

Nominal bantuan tersebut merupakan nilai per tahap dari total empat tahap penyaluran dalam setahun. Sebagai contoh, keluarga dengan satu anak SD akan menerima Rp225.000 pada tahap pertama yang dicairkan Februari 2026. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak SD, maka total bantuan yang diterima pada tahap pertama adalah Rp975.000.

Perlu dicatat bahwa maksimal komponen penerima dalam satu keluarga adalah empat orang. Artinya, meskipun dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat anggota yang memenuhi kategori, bantuan hanya diberikan untuk empat komponen tertinggi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk pemerataan bantuan kepada lebih banyak keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Cara Cek Status Penerima PKH

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Salah satu cara termudah untuk mengecek status penerima PKH adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android. Aplikasi resmi dari Kementerian Sosial ini menyediakan fitur lengkap untuk mengecek berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, dan program lainnya. Pengguna cukup mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi menggunakan NIK untuk dapat mengakses informasi status kepesertaan.

Setelah berhasil login, pengguna dapat melihat riwayat penerimaan bantuan dan status terkini kepesertaan PKH. Aplikasi ini juga menyediakan informasi mengenai jadwal pencairan dan nominal bantuan yang akan diterima. Fitur notifikasi pada aplikasi memungkinkan pengguna mendapatkan pemberitahuan langsung ketika dana bantuan sudah dapat dicairkan.

Pastikan mengunduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial dan bukan aplikasi pihak ketiga yang tidak terverifikasi. Aplikasi palsu berpotensi mencuri data pribadi atau melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang untuk proses pendaftaran. Kementerian Sosial menegaskan bahwa seluruh layanan pengecekan status bantuan sosial bersifat gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Melalui Website Kemensos

Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau kesulitan menggunakan aplikasi, pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini dapat diakses melalui perangkat komputer maupun telepon seluler dengan koneksi internet. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan status melalui website Kemensos:

      1. Buka browser dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id
      2. Pilih data wilayah secara lengkap mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
      3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP
      4. Ketik kode captcha yang ditampilkan pada layar
      5. Klik tombol Cari Data untuk menampilkan hasil pencarian

Hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan pada berbagai program bantuan sosial. Jika nama tercantum sebagai penerima PKH, akan ditampilkan informasi lengkap mengenai kategori penerima dan status penyaluran bantuan. Situs ini juga dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan anggota keluarga lainnya dengan memasukkan data yang sesuai.

Metode Pencairan Bansos PKH

Melalui Bank Penyalur

Pencairan bantuan PKH dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank penyalur tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Setiap KPM memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di salah satu bank tersebut untuk menerima transfer dana bantuan.

Pencairan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank penyalur terdekat atau melalui mesin ATM. Bagi KPM yang melakukan pencairan di kantor cabang, petugas bank akan memverifikasi identitas penerima sebelum memproses penarikan dana. Proses ini memerlukan dokumen identitas asli seperti KTP dan buku tabungan atau kartu ATM KKS.

Penggunaan ATM menjadi pilihan yang lebih praktis karena tidak perlu antre di kantor cabang bank. KPM cukup memasukkan kartu ATM KKS dan memasukkan PIN untuk melakukan penarikan tunai. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua ATM memiliki denominasi uang yang sesuai dengan nominal bantuan, sehingga mungkin diperlukan beberapa kali penarikan untuk mengambil seluruh dana.

Melalui E-Wallet dan Agen Bank

Selain melalui kantor cabang dan ATM, pencairan bantuan PKH juga dapat dilakukan melalui agen bank atau layanan e-wallet yang bekerja sama dengan bank penyalur. Salah satu layanan yang populer adalah BRILINK untuk nasabah Bank BRI. Agen BRILINK tersebar di berbagai pelosok daerah sehingga memudahkan KPM yang jauh dari kantor cabang bank untuk mencairkan bantuannya.

Pencairan melalui agen bank memerlukan verifikasi identitas yang sama dengan pencairan di kantor cabang. KPM wajib membawa KTP asli dan kartu ATM KKS atau buku tabungan untuk proses verifikasi. Agen bank akan membantu memproses transaksi penarikan dan menyerahkan dana tunai kepada penerima setelah verifikasi berhasil dilakukan.

Pastikan rekening KKS dalam kondisi aktif dan tidak terblokir sebelum melakukan pencairan. Rekening yang tidak aktif atau terblokir dapat menyebabkan dana bantuan tidak dapat dicairkan. Jika mengalami kendala dengan status rekening, KPM dapat menghubungi kantor cabang bank penyalur untuk melakukan aktivasi atau pembukaan blokir rekening.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen Wajib

Untuk mencairkan bantuan PKH, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh Keluarga Penerima Manfaat. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi identitas agar bantuan dapat diterima oleh orang yang berhak. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:

      1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli penerima manfaat
      2. Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung
      3. Buku tabungan atau kartu ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
      4. Surat keterangan dari pendamping PKH jika diperlukan

Semua dokumen yang dibawa harus dalam kondisi asli dan masih berlaku. Fotokopi dokumen tidak dapat digunakan untuk proses pencairan bantuan. Jika KTP sudah habis masa berlakunya, KPM disarankan untuk segera melakukan perpanjangan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebelum jadwal pencairan tiba.

Ketentuan Pencairan

Pencairan bantuan PKH wajib dilakukan sendiri oleh penerima yang namanya tercantum dalam data kepesertaan. Hal ini merupakan ketentuan baku yang tidak dapat diganggu gugat untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Petugas bank akan melakukan verifikasi wajah dengan foto di KTP untuk memastikan kesesuaian identitas penerima.

Dalam kondisi tertentu, pencairan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga lain dengan syarat membawa surat kuasa resmi. Surat kuasa harus ditandatangani oleh penerima manfaat dan diketahui oleh pendamping PKH atau pejabat berwenang di tingkat kelurahan atau desa. Kondisi yang memungkinkan perwakilan antara lain sakit berat, disabilitas yang menyulitkan mobilitas, atau meninggal dunia dengan ahli waris yang jelas.

KPM yang tidak mencairkan bantuan dalam jangka waktu tertentu berisiko dananya dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mencairkan bantuan setelah mendapat informasi bahwa dana sudah tersedia di rekening. Pantau terus informasi dari pendamping PKH atau cek secara berkala melalui aplikasi dan website resmi Kementerian Sosial.

Syarat Penerima PKH dengan Sistem DTSEN 2026

Perubahan Sistem Data Terpadu

Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan sistem baru dalam penentuan penerima bantuan sosial dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan sebagai basis data penerima bantuan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber data kependudukan dan ekonomi untuk menghasilkan penilaian yang lebih komprehensif terhadap kondisi kesejahteraan masyarakat. Dengan sistem ini, proses verifikasi dan validasi data penerima dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui mekanisme yang tersedia di tingkat desa atau kelurahan.

Kriteria Penerima PKH 2026

Berdasarkan sistem DTSEN, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima PKH tahun 2026. Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

      1. Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil
      2. Terdaftar dalam DTSEN pada Desil 1 sampai 4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah)
      3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN
      4. Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) wilayah setempat
      5. Memiliki komponen penerima seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat

Keluarga yang memenuhi kriteria tersebut akan secara otomatis masuk dalam daftar calon penerima PKH. Proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan data yang tersedia dalam sistem DTSEN. Jika terdapat keberatan atau ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan klarifikasi melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Kapan pencairan PKH tahap 1 tahun 2026 dimulai?

Pencairan PKH tahap 1 tahun 2026 dijadwalkan dimulai pada pertengahan Februari 2026, tepatnya sekitar minggu kedua hingga akhir Februari. Jadwal pasti berbeda-beda di setiap daerah tergantung kesiapan bank penyalur. KPM disarankan untuk rutin mengecek status melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

2. Berapa nominal bantuan PKH untuk anak SD pada tahun 2026?

Nominal bantuan PKH untuk anak SD atau sederajat pada tahun 2026 adalah Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga pada pencairan Februari 2026 yang merupakan tahap pertama, penerima akan mendapatkan Rp225.000 untuk kategori anak SD.

3. Bagaimana cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2026?

Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan melalui dua cara utama. Pertama, melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store dengan login menggunakan NIK.

4. Apa itu DTSEN dan apa bedanya dengan DTKS?

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem data terbaru yang digunakan pemerintah mulai tahun 2026 untuk menentukan penerima bantuan sosial. DTSEN menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan mengintegrasikan berbagai sumber data untuk menghasilkan penilaian kesejahteraan yang lebih akurat dan komprehensif.

5. Apakah pencairan PKH bisa diwakilkan kepada orang lain?

Pada prinsipnya, pencairan PKH wajib dilakukan sendiri oleh penerima manfaat. Namun dalam kondisi tertentu seperti sakit berat atau disabilitas, pencairan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa resmi yang ditandatangani penerima dan diketahui pendamping PKH atau pejabat desa setempat.

Bansos PKH tahap pertama tahun 2026 menjadi harapan baru bagi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan pencairan yang dijadwalkan mulai Februari 2026, Keluarga Penerima Manfaat diharapkan dapat segera memanfaatkan bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan kebutuhan pokok lainnya. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan segera mencairkan bantuan setelah dana tersedia di rekening KKS.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan seputar program PKH, dapat menghubungi Posko Bansos atau Dinas Sosial di wilayah masing-masing. Layanan pengaduan juga tersedia melalui call center Kementerian Sosial di nomor 1500-458 yang beroperasi pada hari dan jam kerja. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program PKH dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi keluarga yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Related Post

Tinggalkan komentar